Tak Semudah Izin Beli Mobil
May 25, 2008 – 10:14 pmMEMILIKI senjata tak semudah membeli mobil mewah. Untuk membeli, membawa, dan menyimpan saja harus dapat izin karena dianggap berbahaya. Seberapa rumit?
Untuk memiliki senjata saja, harus magang dulu agar dapat KTA. Itu pun tidak semua lulus. Banyak juga yang sudah magang, tetapi tidak dinyatakan lulus. Dalam kegiatan magang, juga ada psikotes yang sangat menentukan. Jika sudah memiliki KTA, barulah seseorang boleh membeli senjata. Di Indonesia, agen tunggal penjual senjata hanya ada satu, yakni PT Lokta Karya Perbakin,yang etaknya juga ada di kantor Perbakin, kawasan Gelora Senayan-Jakarta. Proses kepemilikan senjata tak berhenti di sini. Untuk memilikinya, kita harus mempunyai Pas senjata, yang fungsinya kurang lebih sama dengan STNK motor atau mobil.
Sejak beberapa tahun lalu, izin kepemilikan pistol untuk bela diri tidak lagi bisa diperpanjang. Hanya pistol untuk olahraga yang masih boleh dimiliki. Jika semua peraturan ini dilanggar, izin akan dicabut dan tidak lagi diperkenankan memiliki senjata api.









